Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sikap Anti Kritik KPU Kabupaten Gorontalo Disorot, BEM UG : Arogansi dan Memilukan

REDAKSI
340
×

Sikap Anti Kritik KPU Kabupaten Gorontalo Disorot, BEM UG : Arogansi dan Memilukan

Sebarkan artikel ini
Presiden BEM Universitas Gorontalo, Manuth M. Ishak. [Foto Tribun Gorontalo]

Hestek, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali menuai sorotan, pasca adanya rencana upaya hukum terhadap kritikan yang dilayangkan Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) Rahim Djaka.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UG, Man’uth M Ishak, sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Gorontalo terkait upaya hukum tersebut.

Man’uth mengatakan, rencana KPU Kabupaten Gorontalo melaporkan pihak-pihak pengkritik merupakan sikap arogansi dan sangat memilukan.

Baca Juga:  Tangan Diborgol, Ini Tampang Lesu Oknum Sopir Palak Turis di Bali

“Ini adalah sesuatu yang sangat memilukan. BEM UG selalu mengikuti perkembangan isu yang beredar, khususnya di wilayah teritori Kabupaten Gorontalo,” kata Man’uth, dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/01/2023).

Ia juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Gorontalo yang diberi amanat undang-undang seharusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi, bukan justru mencederai atau mengkebiri hak demokrasi itu sendiri.

Baca Juga:  Kapolri Jendral Listyo Sigit Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

“KPU sebagaimana amanat undang-undang harus mengedepankan tranparansi dan efisiensi dalam bekerja. Jika kemudian diduga ada pelanggaran, maka pihak KPU jangan anti terhadap kritik,” ujarnya.

Jika demikian kata Man’uth, KPU Kabupaten Gorontalo sebagai pelaksana demokrasi justru mengkebiri demokrasi itu sendiri dengan memposisikan diri sebagai Lembaga yang absolut.

Baca Juga:  Penerbitan HGB PT ASP Dipersoalkan, Ahli Waris Ancam Lapor Komisi II DPR RI

“Ini dibuktikan dengan tidak ada transparansi dan anti terhadap kritikan,” imbuhnya.

Olehnya, ia sekali lagi mengingatkan KPU Kabupaten Gorontalo bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat adalah hak demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Semestinya KPU berbenah dengan kritikan tersebut, bukan justru bersikap seolah paling benar dan melaporkan pihak yang mengkritik,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah