Post ADS 1

Sikap Anti Kritik KPU Kabupaten Gorontalo Disorot, BEM UG : Arogansi dan Memilukan

Presiden BEM Universitas Gorontalo, Manuth M. Ishak. [Foto Tribun Gorontalo]
banner 120x600
Share :  

Hestek, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali menuai sorotan, pasca adanya rencana upaya hukum terhadap kritikan yang dilayangkan Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) Rahim Djaka.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UG, Man’uth M Ishak, sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Gorontalo terkait upaya hukum tersebut.

banner 325x300

Man’uth mengatakan, rencana KPU Kabupaten Gorontalo melaporkan pihak-pihak pengkritik merupakan sikap arogansi dan sangat memilukan.

“Ini adalah sesuatu yang sangat memilukan. BEM UG selalu mengikuti perkembangan isu yang beredar, khususnya di wilayah teritori Kabupaten Gorontalo,” kata Man’uth, dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/01/2023).

Ia juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Gorontalo yang diberi amanat undang-undang seharusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi, bukan justru mencederai atau mengkebiri hak demokrasi itu sendiri.

“KPU sebagaimana amanat undang-undang harus mengedepankan tranparansi dan efisiensi dalam bekerja. Jika kemudian diduga ada pelanggaran, maka pihak KPU jangan anti terhadap kritik,” ujarnya.

Jika demikian kata Man’uth, KPU Kabupaten Gorontalo sebagai pelaksana demokrasi justru mengkebiri demokrasi itu sendiri dengan memposisikan diri sebagai Lembaga yang absolut.

“Ini dibuktikan dengan tidak ada transparansi dan anti terhadap kritikan,” imbuhnya.

Olehnya, ia sekali lagi mengingatkan KPU Kabupaten Gorontalo bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat adalah hak demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Semestinya KPU berbenah dengan kritikan tersebut, bukan justru bersikap seolah paling benar dan melaporkan pihak yang mengkritik,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah