HESTEK.CO.ID – Polres Gorontalo menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Selasa (24/02/2026).
Operasi yang dimulai pukul 11.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andrean Pratama, didampingi Kasat Samapta AKP Arpaing Ami, Kasat Intelkam AKP Suprapto, serta Kapolsek Mootilango IPDA Zulkifly M. Adam. Tim gabungan menyasar kawasan aliran sungai di Dusun Pasir Putih.
Dalam penyisiran tersebut, petugas gabungan menemukan dan menertibkan empat titik lokasi tambang emas ilegal.
Di titik pertama, aparat membongkar dua unit camp penambang dan mengamankan satu unit mesin jet pump.
Pada titik kedua, tim kembali membongkar satu unit camp serta menertibkan satu unit mesin jet pump.
Sementara di titik ketiga dan keempat, petugas membongkar dua unit camp yang dilengkapi berbagai fasilitas dan peralatan tambang.
Dari hasil penertiban, tidak ditemukan adanya alat berat yang beroperasi di lokasi. Aparat menduga alat berat tersebut telah lebih dahulu diturunkan atau dipindahkan oleh para pelaku sebelum penertiban dilakukan.
Kasat Reskrim AKP Andrean Pratama menegaskan, langkah tegas dan terukur tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap ekosistem yang mulai terdampak akibat aktivitas tambang ilegal.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tegas Andrean, dalam keterangan resminya.
Ia berharap penertiban ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
Operasi yang berakhir sekitar pukul 21.00 WITA itu berlangsung aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali di Kabupaten Gorontalo.













