HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, sebagai bagian dari tahapan wajib sebelum proses audit resmi dimulai.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Gorontalo beserta jajaran pejabat terkait.
Kepala Perwakilan BPK Gorontalo, Hery Purwanto, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah laporan diserahkan, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses audit dijadwalkan segera dimulai dengan estimasi pemeriksaan selama 27 hari untuk kabupaten/kota dan 30 hari untuk tingkat provinsi.
Dalam pemeriksaan tahun ini, BPK turut memberi perhatian pada sejumlah isu strategis, di antaranya pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, program digitalisasi pendidikan, serta kebijakan kerja aparatur seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Meski capaian tindak lanjut di Provinsi Gorontalo telah melampaui target nasional sebesar 75 persen, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan tetap menjadi perhatian bersama.
Penyerahan LKPD tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjaga konsistensi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu sekitar 60 hari ke depan.













