HESTEK.CO.ID — Penemuan kerangka manusia di perkebunan tebu Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, mengungkap sejumlah petunjuk yang mengarah kepada Elsanti Ibrahim alias Eca.
Perempuan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Juni 2026.
Namun, polisi belum memastikan kerangka yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan Eca. Identitas kerangka masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah.
Kerangka pertama kali ditemukan di area perkebunan tebu pada 24 September 2026. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi kerangka untuk diperiksa.
Pemeriksaan kemudian dilakukan Biddokkes Polda Gorontalo di RS Bhayangkara Gorontalo pada 26 September 2026.
Kabiddokkes Polda Gorontalo AKBP Dr. dr. Dhiwangkoro Aji Kadarmo mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kerangka berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia 17 hingga 25 tahun.
Kerangka tersebut dalam kondisi tidak lengkap dan telah mengalami pembusukan tingkat lanjut hingga skeletonisasi. Kondisi itu juga membuat pemeriksaan sidik jari tidak dapat dilakukan karena bagian jari tidak ditemukan.
Sementara itu, penyidik menemukan sejumlah barang di sekitar lokasi. Penyisiran dilakukan pada 14 titik yang berada di area sekitar penemuan kerangka.
Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah telepon seluler Oppo A18 berwarna biru. Ponsel tersebut ditemukan di saluran irigasi yang tidak jauh dari lokasi kerangka.
Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak keluarga, ponsel tersebut disebut milik Eca.
Petunjuk lainnya berupa gelang berwarna keemasan dengan manik-manik. Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Teddy Rachesna mengatakan gelang itu telah dikonfirmasi oleh ipar Eca sebagai barang milik Eca.
Polisi juga menemukan potongan pakaian bermotif polkadot warna putih. Namun, kepemilikan pakaian tersebut belum dipastikan dan masih diduga berkaitan dengan pakaian yang dikenakan Eca sebelum dilaporkan hilang.
Eca telah dilaporkan hilang sejak Juni 2026. Pencarian terhadapnya telah dilakukan selama beberapa bulan dan diperluas ke sejumlah wilayah di Sulawesi hingga Maluku Utara.
Dalam pencarian tersebut, polisi juga menggunakan drone dan anjing pelacak.
Kini, sejumlah barang yang ditemukan di sekitar kerangka menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga telah mengambil sampel dari keluarga Eca untuk dibandingkan dengan sampel kerangka.
Kabiddokkes Polda Gorontalo menegaskan, meski terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah kepada Eca, identitas kerangka belum dapat diumumkan secara pasti.
“Meskipun beberapa barang bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di sekitar TKP mengarah pada perempuan bernama Echa yang sebelumnya dilaporkan hilang, saat ini kami belum bisa mengumumkan secara pasti identitas dari kerangka tersebut karena masih menunggu hasil uji DNA,” kata Dhiwangkoro.
Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat minggu.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.












