Example floating
Example floating
News

Oktober Berlalu, Kinerja Tim PUP Sawit Rekomendasi Pansus Deprov Gorontalo Masih Dinanti

REDAKSI
9
×

Oktober Berlalu, Kinerja Tim PUP Sawit Rekomendasi Pansus Deprov Gorontalo Masih Dinanti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lahan sawit. (Foto: Ist)

HESTEK.CO.ID – Pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dijadwalkan mulai Oktober 2026 kini menjadi perhatian.

Pasalnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembenahan tata kelola perkebunan sawit.

Sebelumnya, pada September 2026, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa Pejabat Usaha Perkebunan (PUP) yang telah mengikuti pelatihan belum dapat menjalankan tugas pemeriksaan lapangan karena proses sertifikasinya belum rampung.

Pemeriksaan lapangan diperkirakan dapat dimulai pada Oktober setelah sertifikasi diterbitkan. Namun, memasuki November 2026, perkembangan mengenai realisasi pemeriksaan tersebut belum terungkap dalam pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wamen Baru

Padahal, keberadaan Tim PUP memiliki peran penting untuk memastikan kondisi faktual perusahaan perkebunan sawit di Gorontalo. Pemeriksaan diperlukan agar berbagai persoalan yang ditemukan Pansus tidak berhenti pada rekomendasi administratif.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian Pansus, mulai dari dugaan lahan perkebunan yang belum diusahakan sesuai ketentuan, persoalan kebun plasma, transparansi pengelolaan perusahaan, hingga pembagian hasil yang menjadi hak petani.

Sebelumnya, Pansus DPRD juga menyoroti sekitar 21.440 hektare lahan yang dinilai belum diusahakan sesuai ketentuan. Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Di sisi lain, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail telah menerbitkan instruksi kepada tiga kepala daerah, yakni Bupati Gorontalo, Bupati Boalemo, dan Bupati Pohuwato, untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Buka 7 Ribu Formasi CPNS 2023, Ini Daftar Lengkapnya!

Instruksi tersebut mencakup pembenahan tata kelola perkebunan, evaluasi perusahaan, penataan koperasi, serta persoalan lahan dan kebun plasma.

Dalam rangkaian tindak lanjut itu, pemeriksaan oleh tenaga atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidang penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu tahapan yang dinantikan.

Tanpa pemeriksaan faktual, berbagai persoalan yang selama ini disampaikan dalam rekomendasi Pansus akan sulit dipastikan penyelesaiannya secara menyeluruh.

Karena itu, perkembangan sertifikasi dan pelaksanaan tugas Tim PUP menjadi bagian penting dalam mengukur sejauh mana rekomendasi DPRD benar-benar ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Rekrutmen Enumerator SKI di Kab. Gorontalo Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme

Publik, khususnya masyarakat petani sawit dan petani plasma, tentu menantikan agar proses pembenahan tata kelola perkebunan tidak berhenti pada rapat koordinasi maupun dokumen kebijakan.

Lebih dari itu, diperlukan langkah nyata yang dapat memberikan kepastian terhadap hak-hak petani, transparansi perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan.

Oktober telah berlalu. Tahapan yang sebelumnya diperkirakan dapat dimulai pada bulan tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengawalan rekomendasi Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.