Example floating
Example floating
News

Kritik Dalih “Entitas Privat” Ketua KPRI Ekaprasetya, BEM UG: Kelola Dana Hibah Wajib Transparan

REDAKSI
8
×

Kritik Dalih “Entitas Privat” Ketua KPRI Ekaprasetya, BEM UG: Kelola Dana Hibah Wajib Transparan

Sebarkan artikel ini
Presiden BEM UG, Erlin Adam. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Polemik rencana alih fungsi Gedung KPRI Ekaprasetya menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali memanas.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua KPRI Ekaprasetya yang menyebut koperasi sebagai “entitas privat” dan tidak berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik.

Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, menilai dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, ketika sebuah koperasi menerima dan mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD maupun APBN, maka terdapat kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik.

“Mengaku sebagai ‘entitas privat’ untuk menghindari transparansi publik adalah dalih yang keliru. Ketika KPRI Ekaprasetya mengelola dana hibah dari APBD maupun APBN, maka uang rakyat berada di dalamnya. Karena itu, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan harus dijunjung tinggi. Jangan menjadikan AD/ART koperasi sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Erlin.

Baca Juga:  Gustam Ismail Serap Aspirasi Abang Bentor di Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2025–2026

Menurut Erlin, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam argumentasi yang disampaikan Ketua KPRI Ekaprasetya.

Pertama, lembaga non-pemerintah yang mengelola dana negara memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BEM UG menilai aturan internal koperasi tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Erlin, proses hukum maupun pengawasan publik tidak dapat dibatasi hanya dengan alasan kerahasiaan organisasi.

“Rencana alih fungsi Gedung KPRI Ekaprasetya memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” paparnya

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Percepat Pembukaan Akses Jalan Menuju Pinogu

Oleh karena itu, Erlin meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga menilai penggunaan gedung yang masih menjadi polemik hukum sebagai lokasi Dapur SPPG berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi apabila status hukumnya belum memperoleh kepastian.

“Kami mendesak penanggung jawab Program SPPG bersama instansi terkait segera membatalkan rencana pemanfaatan Gedung KPRI Ekaprasetya sebagai lokasi Dapur SPPG dan mencari lokasi lain yang dinilai tidak memiliki persoalan hukum,” imbuhnya.

“Kami juga mendesak Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus yang berkaitan dengan dana hibah KPRI Ekaprasetya, termasuk mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara,” sambungnya.

Baca Juga:  Deprov Gorontalo Buka Uji Publik Calon Anggota KPID Periode 2026–2029

Erlin bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan KPRI Ekaprasetya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Ia menegaskan, BEM UG akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.

“Kami mendukung penuh program pemenuhan gizi masyarakat. Namun, jangan sampai program yang bertujuan mulia itu justru menimbulkan polemik baru karena menggunakan aset yang masih dipersoalkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah konstitusional apabila tuntutan kami tidak direspons,” tandasnya.