BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan di Dekab Gorontalo Hampir 4 Miliar, Potensi TGR?

REDAKSI
DPRD Kabupaten Gorontalo. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam laporannya BPK mengungkapkan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

banner 120x600

BPK mencatat beberapa pelanggaran, diantaranya realisasi tunjangan melebihi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 sehingga tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD).

BPK menemukan kelebihan pembayaran pada komponen Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan pada DPRD Kabupaten Gorontalo melebihi klasifikasi KKD.

Atas temuan itu BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah, yang terdiri dari:

  • Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655,-
  • Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000,-
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000,-
  • Tunjangan Reses: Rp.624.750.000,-