HESTEK.CO.ID – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gorontalo di geledah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/02/2024), pukul 09.00 WITA.
Penggeledahan dilakukan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret Kepala Dinas PUPR dan mantan Kepala Bidang Bina Marga, serta tiga orang lainnya yang saat ini telah ditahan.
Dari hasil penggeledahan penyidik menyita dua kotak berisi dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari pengadilan,” kata Penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Alam Rivai, yang turut mendampingi penggeledahan, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Tadi yang digeledah adalah dokumen di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Kepala Bidang Bina Marga, dan Bendahara. Saya sempat melihat ada dokumen kontrak dan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari awal hingga akhir untuk retensinya,” jelasnya.
Selain menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, penyidik juga menyita sejumlah alat berat dan asphalt mixing plant (AMP), yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Gorontalo, Suseno menjelaskan, CV. Irma Yunika selaku pihak pekerja proyek diketahui menyewa alat berat untuk digunakan pada proyek tersebut.
“Alat berat ini digunakan dalam pengaspalan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Olehnya kami lakukan penyitaan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini,” tandasnya.