HESTEK.CO.ID – Sekretariat DPRD Kota Gorontalo meluncurkan sebuah inovasi dalam pengelolaan perjalanan dinas bernama Jaldis ETRIP. Sistem berbasis digital ini dinilai mampu mewujudkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran sekaligus menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi pemerintahan daerah.
Jaldis ETRIP, akronim dari Efisien, Transparan, Responsif, Ideal, dan Produktif, lahir dari proyek perubahan Diklatpim Tingkat II Tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sistem ini dirancang untuk membenahi mekanisme kerja yang selama ini dianggap belum efisien, dengan mengintegrasikan proses berbasis digital dalam setiap tahapan pengelolaan perjalanan dinas.
Salah satu perubahan besar yang dibawa Jaldis ETRIP adalah alih kewenangan persetujuan perjalanan dinas dari unsur pimpinan DPRD kepada Wali Kota Gorontalo sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota yang disahkan pada 19 Mei 2025, dan menjadi bagian penting dari upaya penguatan kontrol terhadap belanja daerah.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata Kota Gorontalo dalam membangun sistem keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab. Ia menegaskan, kebijakan serupa belum pernah diterapkan di daerah lain, termasuk di beberapa provinsi besar di Pulau Jawa.
“Keunikan Kota Gorontalo ini merupakan komitmen transparansi anggaran yang nyata,” ujar Monoarfa, Kamis (3/7/2025).
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran sistem ini, Sekretariat DPRD juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan dinas yang disahkan langsung oleh Ketua DPRD. SOP ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman teknis bagi seluruh kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh jajaran DPRD.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang mendorong efisiensi belanja daerah. Jika sebelumnya kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah terbilang tinggi, kini DPRD Kota Gorontalo lebih memfokuskan aktivitasnya untuk menjaring aspirasi dan melakukan kegiatan langsung di wilayah masing-masing daerah pemilihan.
“Dulu, perjalanan dinas ke luar daerah sangat sering. Kini, fokusnya bergeser pada rapat dan menjaring aspirasi masyarakat di Gorontalo,” tambah Monoarfa.
Sebagai pendukung digitalisasi sistem, Sekretariat DPRD juga mengaktifkan kembali Sistem Informasi Perjalanan Dinas Online (SIMPerson) yang sebelumnya tidak berjalan optimal. Sistem ini memungkinkan proses pengajuan, persetujuan, hingga penerbitan surat perintah dilakukan secara digital dan real-time. Selain mempercepat proses administrasi, sistem ini juga menghasilkan rekam jejak digital yang komprehensif dan dapat diaudit kapan saja.
Monoarfa menyebut, keberhasilan penerapan Jaldis ETRIP tidak lepas dari komitmen dan sinergi seluruh jajaran Sekretariat DPRD, serta dukungan penuh dari pimpinan DPRD Kota Gorontalo. Ia berharap sistem ini tidak hanya menjadi inovasi sesaat, tetapi terus diperkuat dengan pengembangan teknologi dan evaluasi rutin agar dapat menjadi role model bagi pemerintah daerah lain.
Di sisi lain, penghematan anggaran yang dihasilkan dari pengurangan frekuensi perjalanan dinas ke luar daerah memberikan ruang fiskal baru untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan semangat tata kelola anggaran yang efisien dan tepat sasaran.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Gorontalo turut mengapresiasi terobosan ini. Mereka menilai digitalisasi dan penataan ulang sistem perjalanan dinas merupakan wujud nyata reformasi birokrasi yang selama ini dinanti oleh publik.
Dengan berbagai capaian tersebut, Sekretariat DPRD Kota Gorontalo menargetkan Jaldis ETRIP sebagai model tata kelola keuangan perjalanan dinas yang modern, efisien, dan akuntabel. Inovasi ini diharapkan dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lain sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan publik di Indonesia.