4.000 Hektare Konsesi Lahan Sawit Palma Group Terlantar, Pemerintah Didesak Ambil Alih

REDAKSI
Rapat Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto Dok Hestek.co.id)
 

HESTEK.CO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan sekitar 4.000 hektare lahan konsesi perusahaan sawit Palma Group di Kabupaten Gorontalo hingga kini tidak dimanfaatkan.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat pansus bersama perwakilan Palma Grup, serta pihak instansi terkait dan sejumlah petani sawit setempat, Senin (14/07/2025).

banner 120x600

“Kami telah meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan, dan mereka mengakui bahwa ada sekitar 4.000 hektare lahan yang belum dikelola atau tidak tertanam sawit,” kata Umar Karim.

Ia juga menambahkan bahwa pansus telah meminta Dinas Pertanian baik Provinsi dan Kabupaten Gorontalo serta instansi terkait lainnya untuk meneliti potensi pengambilalihan pengelolaan lahan tersebut oleh pemerintah.

“Kami meminta Dinas Pertanian dan pihak terkait untuk melakukan analisis lebih mendalam, agar dapat mempertimbangkan kemungkinan pengambilalihan pengelolaan lahan ini oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Umar, undang-undang memberikan hak kepada pemerintah untuk menarik kembali lahan yang tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jika suatu lahan tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu, maka lahan tersebut bisa diambil kembali oleh pemerintah daerah. Bahkan jika lahan tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maka tanah itu dapat dianggap terlantar dan bisa disita negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat,” jelas Umar.

Politisi Nasden itu juga menyoroti kurangnya ketertiban Palma Grup dalam melaporkan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Pertanahan Nasional.

“Fakta lain yang kami temukan adalah Palma Grup tidak pernah melaporkan secara rutin kepada Badan Pertanahan Nasional terkait penggunaan dan pengelolaan HGU yang mereka miliki. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, pelaporan seharusnya dilakukan setiap tahun. Hal ini sudah berlangsung hampir sepuluh tahun,” jelas Umar.

Pihak pansus akan terus mendalami masalah ini untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat dan daerah.

“Kami bukan anti investor. Tapi kalau tidak bermanfaat bagi daerah dan masyarakat khususnya dalam hal peningkatan ekonomi buat apa!. Jangan sampai investor datang hanya untuk menyumbang peningkatan kemiskinan di daerah ini,” tandasnya.