HESTEK.CO.ID – Fenomena konsumsi minuman keras (miras) di ruang terbuka kembali mencuri perhatian publik. Salah satu titik yang sering menjadi sorotan adalah kawasan Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, yang kerap dijadikan lokasi pesta miras oleh sejumlah kalangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, menilai kondisi tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia menyebut, kebiasaan itu bertolak belakang dengan jargon “Torang Bekeng Bae” yang digaungkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kalau di lapangan masih ada aktivitas miras di tempat umum, ini jelas tidak sejalan dengan semangat Torang Bekeng Bae. Pemerintah harus tegas menertibkan,” ungkap Robin.
Robin mendesak Pemkot Gorontalo, khususnya Satpol PP, agar tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Ia menekankan perlunya patroli rutin dan razia di titik-titik rawan, sehingga ruang publik tidak lagi dijadikan tempat mengonsumsi miras.
Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, dampaknya bukan hanya pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga akan merusak citra Kota Gorontalo sebagai daerah yang dikenal religius.
“Patroli dan pengawasan yang konsisten di Jalan Panjaitan maupun lokasi lain sangat dibutuhkan,” tegasnya.
DPRD berharap penanganan persoalan miras dilakukan dengan pendekatan komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penindakan, demi mewujudkan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Gorontalo.