HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo melaksanakan dua agenda rapat paripurna pada Senin (25/8/2025) siang. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta anggota dewan.
Agenda pertama yakni pembahasan ranperda terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur penyesuaian organisasi perangkat daerah, termasuk penambahan kewenangan pada dinas pendapatan.
Ranperda tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan program pemerintah daerah agar lebih efektif dan terarah.
Agenda kedua yaitu paripurna pengantar kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan KUA-PPAS itu, terdapat enam poin prioritas pembangunan yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan, mencakup sektor pelayanan publik, infrastruktur, hingga peningkatan pendapatan asli daerah.
Irwan Hunawa menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab terhadap setiap produk hukum daerah agar bisa mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah untuk masyarakat. Ia menambahkan, setiap kebijakan yang lahir harus mampu memberi manfaat langsung bagi rakyat.
“Kami sangat responsif supaya setiap kegiatan pemerintah bisa dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas. Inilah bentuk pertanggungjawaban DPRD terhadap produk hukum daerah,” ujar Irwan.