Scroll untuk baca artikel
banner 240x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar UtamaLiputan KhususPolitik

Pemprov Gorontalo Dinilai Langgar Inpres, Rp5 Miliar Dana Efisiensi Disulap Jadi Anggaran Protokoler

Admin
100
×

Pemprov Gorontalo Dinilai Langgar Inpres, Rp5 Miliar Dana Efisiensi Disulap Jadi Anggaran Protokoler

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melontarkan kritik tajam terkait penggunaan dana hasil efisiensi anggaran sebesar Rp5 miliar yang dinilainya menyimpang dari aturan perundang-undangan.

Kritik itu disampaikan Umar dalam Rapat Paripurna ke-41 Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD_P) Tahun 2025.

Example 300x600

Menurutnya, dana efisiensi semestinya diprioritaskan untuk program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, bukan dialihkan pada kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

“Saya tidak menolak APBD-P 2025 secara keseluruhan. Tetapi saya menolak anggaran efisiensi sebesar Rp5 miliar yang tidak sesuai Inpres atau ilegal itu dimasukan dalam APBD-P,” tegas Umar Karim, Senin (25/8/2025).

Umar menyebut bahwa dalam pembahasan APBD-P 2025 terjadi perbedaan pendapat terkait pemanfaatan anggaran hasil efisiensi. Sesuai Inpres dan SE Mendagri, dana efisiensi hanya boleh digunakan untuk belanja publik dengan 7 kriteria, yakni:

  • Bidang pendidikan;
  • Bidang kesehatan;
  • Infrastruktur dan sanitasi;
  • Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi;
  • Stabilisasi harga makanan dan minuman;
  • Penyediaan cadangan pangan; dan
  • Prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, serta pertumbuhan ekonomi.

Namun, kata Umar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil efisiensi anggaran justru diarahkan untuk pos-pos anggaran yang dinilai tidak mendesak. Rinciannya, antara lain:

  • LED untuk Dulohupa dan dua rumah dinas Rp1,835 miliar;
  • Mobil Patwal Rp550 juta;
  • Mobil Asisten I Rp516,8 juta;
  • Mobil Asisten II Rp516,8 juta;
  • Pemeliharaan rumah dinas gubernur Rp195 juta;
  • Penataan aula rumah dinas gubernur Rp158,5 juta;
  • Pemeliharaan rumah dinas Sekda Rp100 juta;
  • Penataan ruang oval Rp100 juta;
  • Rehabilitasi kamar mandi kantor gubernur Rp75 juta;
  • Event organizer pimpinan sekretariat Rp100 juta;
  • Jasa konten kreatif Rp10 juta;

Atas hal itu ia menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah melakukan pembangkangan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SC tentang prinsip efisiensi anggaran.

“Apa yang dilakukan Pemprov Gorontalo yakni mengalokasikan anggaran tidak sesuai instruksi presiden, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap presiden,” tambah politisi NasDem itu.

Lebih jauh, Umar menyoroti sikap Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang seblumnya setuju alokasi anggaran efisiensi Pemprov sebesar Rp5 miliar itu tidak sesuai Inpres dan SE Mendagri.

Namun yang membuatnya kaget, DPRD dalam APBD-P 2025 justru mendapat kucuran anggaran tambahan sebesar Rp17 miliar lebih, sebagian besar disebutkan Umar untuk biaya perjalanan dinas.

“Bahkan dana reses yang sudah cukup, ditambah lagi Rp3 miliar. Gila! Di tengah rakyat lagi susah, anggaran lagi efisiensi, tapi DPRD diberi anggaran besar, dan itu disetujui oleh Pemprov,” ketusnya.

Diakhir keterangannya, Umar menuturkan APBD-P 2025 yang disepakati 34 anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah mengingkari bahkan melawan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ditambah lagi pihak Pemprov menyampaikan bahwa hal tersebut telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, dan tidak mendapat keberatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi tolong dikonfirmasi lagi ke BPKP apakah benar anggaran efisiensi yang sudah ditetapkan tadi tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” tandasnya.

 

Example 120x600
Example 300250