HESTEK.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menegaskan bahwa pemanfaatan trotoar di Jalan Panjaitan sebagai lokasi kegiatan ekonomi malam hari merupakan langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini disampaikan Ariston Tilameo usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (20/10/2025).
Ariston menjelaskan bahwa secara hukum, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil tidak bertentangan dengan regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Pejalan Kaki, trotoar dapat digunakan untuk fungsi sosial dan ekologis, termasuk kegiatan usaha kecil formal, interaksi sosial, dan pameran di ruang terbuka.
“Secara legal formal bisa. Trotoar memang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi kecil. Yang penting tidak mengganggu fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki,” jelas Ariston.
Ia menilai bahwa keberadaan pedagang di sepanjang Jalan Panjaitan justru menghidupkan aktivitas ekonomi malam di Kota Gorontalo. Banyak anak muda yang berjualan di sana dan menciptakan perputaran uang yang sebelumnya tidak ada.
“Ekonomi malam di situ berputar. Banyak anak muda jadi entrepreneur baru. Besoknya trotoar bersih lagi dan tetap bisa digunakan pejalan kaki,” ujarnya.
Selain memberi dampak ekonomi, kegiatan ini juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.Namun demikian, Ariston mengakui masih ada perbedaan pandangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi terkait kewenangan pengelolaan kawasan, terutama di sekitar proyek kanal Tanggidaa.
“Kalau dilihat dari nomenklatur kegiatan proyek kanal Tanggidaa, tujuannya memang untuk kawasan kuliner dan ruang publik. Jadi, kebijakan pemanfaatan trotoar ini sejalan dengan semangat pengembangan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah kota dan provinsi dapat bersinergi agar pemanfaatan ruang publik seperti trotoar tetap memperhatikan keseimbangan antara fungsi sosial, ekonomi, dan ketertiban umum.