HESTEK.CO.ID — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menarik pendampingan hukum pada proyek revitalisasi gedung rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilai Rp28 miliar, menuai sorotan publik.
Salah satu pihak yang turut angkat bicara adalah Andi Taufik, aktivis Gorontalo yang selama ini dikenal kritis terhadap proyek-proyek pemerintah yang dinilai rawan penyimpangan.
Menurut Andi, penghentian pendampingan hukum ini bukan hanya keputusan administratif biasa, tetapi berpotensi menjadi sinyal adanya masalah serius di dalam pelaksanaan proyek.
“Penarikan pendampingan hukum oleh kejaksaan bukan keputusan sepele. Ini menandakan ada sesuatu yang tidak berjalan sesuai mekanisme. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Andi, Senin (24/11/2025).
Andi mempertanyakan minimnya informasi publik sejak proyek dimulai. Menurutnya, sebagai proyek bernilai besar dan menggunakan anggaran negara, prosesnya seharusnya dapat diakses publik secara terbuka.
“Publik berhak tahu progresnya berapa persen, kendalanya apa, dan apakah penggunaan anggaran sudah sesuai kontrak. Tapi yang terjadi, semuanya terkesan tertutup,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa keputusan kejaksaan menarik diri dapat membuka ruang spekulasi, baik soal potensi pelanggaran prosedur, perubahan perencanaan, atau dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik.
“Dan biasanya kejaksaan mundur karena ada potensi penyimpangan atau ketidakcocokan dokumen dengan kondisi lapangan. Itu pola umum yang terjadi di berbagai daerah,” imbuh Andi.
Diaknir keterangannya, Mahasiswa IAIN itu mendesak DPRD serta Inspektorat daerah mengambil langkah investigatif untuk memastikan proyek peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Gorontalo itu berjalan sesuai ketentuan.
“Jika kejaksaan menarik diri, maka lembaga lain harus masuk. Jangan sampai proyek multilayar seperti ini hanya menunggu selesai, lalu bermasalah di kemudian hari. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” tandasnya.














