Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kuasa Hukum Tersangka MAR Tantang Akurasi Visum, Desak Polda Gorontalo Lakukan Pemeriksaan Ulang

Redaksi
1
×

Kuasa Hukum Tersangka MAR Tantang Akurasi Visum, Desak Polda Gorontalo Lakukan Pemeriksaan Ulang

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Kuasa hukum tersangka MAR oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, meminta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memperjelas dugaan kasus pemerkosaan yang menjerat klien mereka.

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum MAR, yakni Bambang Sibagariang, Clanse Pakpahan, dan Mei Artha Siburian, dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Rabu (3/12/2025).

Bambang Sibagariang mengungkapkan bahwa hasil visum yang diterima penyidik menunjukkan adanya luka robek lama. Menurutnya, informasi tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa USG oleh dokter obgyn untuk memastikan waktu terjadinya luka tersebut, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan lebih jelas,” ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa visum tidak secara spesifik menerangkan kapan luka tersebut terjadi. Karena itu, pemeriksaan medis tambahan dinilai penting untuk memastikan apakah temuan itu berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Selain menyoroti aspek medis, kuasa hukum juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya adalah terkait keterangan dua saksi yang disebut telah mencabut pernyataan awal mereka karena merasa tuduhan terhadap MAR tidak benar.

“Klien kami juga dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan hubungan intim apa pun dengan pelapor,” kata Bambang.

Kuasa hukum turut mengklaim bahwa pelapor sempat mencabut laporannya, namun pencabutan tersebut ditolak oleh ibu kandung pelapor. Mereka juga mengungkap adanya laporan terpisah mengenai dugaan penggelapan uang mahar oleh pihak keluarga pelapor, yang saat ini sedang ditangani kepolisian.

Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta meminta publik tidak menghakimi perkara ini sebelum ada putusan hukum tetap.

Sebelumnya, MAR telah ditahan oleh penyidik Polda Gorontalo sejak 24 November 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun.

MAR diduga melakukan perbuatan tersebut saat keduanya masih berpacaran, di sebuah hotel di Kota Gorontalo pada Mei 2025, dan disebut terjadi berulang kali di lokasi berbeda.