HESTEK.CO.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak.
Keempatnya masing-masing berinisial AFH (17), FA (16), FN (20), dan ARP (21). Mereka diamankan secara bertahap pada Selasa (22/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang kakek yang mencari cucunya setelah anak tersebut meninggalkan rumah tanpa izin pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Korban kemudian ditemukan sedang berada di atas bentor di kawasan depan Rumah Sakit Dunda. Polisi selanjutnya membawa korban ke Polsek Kota Timur untuk dimintai keterangan.
Dari informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza memimpin langsung proses penindakan yang dilakukan Tim URC.
AFH diamankan sekitar pukul 14.30 WITA di kediamannya di Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa Utara.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga berhasil mengamankan FN sekitar 20 menit kemudian.
Penangkapan berlanjut hingga sore. Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan salah satu terduga pelaku di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur.
Sementara ARP turut diamankan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Selain empat terduga pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi berinisial RN (16) dan MS (14).
Kompol Akmal membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keempat terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Betul, Tim URC telah melakukan upaya paksa dan mengamankan keempat terduga pelaku,” kata Akmal.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pengakuan dari para terduga pelaku terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
“Untuk saat ini, para pelaku telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.












