HESTEK.CO.ID – Persoalan yang sebelumnya diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian kini berujung pada laporan baru di Polres Bone Bolango. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDU dilaporkan oleh rekannya, RHM, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui Facebook.
RHM mengaku keberatan setelah video permintaan maaf yang dibuatnya berdasarkan kesepakatan tertulis, serta dokumen perdamaian yang memuat identitas pribadinya, diduga diunggah ke media sosial tanpa persetujuannya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, RHM menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya pernah dilaporkan MDU ke Polres Bone Bolango terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan keduanya.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi di hadapan penyidik. Pada 9 Oktober 2026, RHM dan MDU menandatangani kesepakatan perdamaian secara tertulis dengan disaksikan dua orang saksi dan diketahui pihak penyidik.
Salah satu poin kesepakatan mengharuskan RHM membuat video pernyataan permohonan maaf kepada MDU. Video tersebut disepakati hanya dibagikan melalui grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang.
RHM mengaku telah memenuhi kesepakatan tersebut dengan membuat dan membagikan video permintaan maaf ke grup WhatsApp yang dimaksud.
Namun, beberapa jam setelah video itu dibagikan, RHM mengaku menemukan video serupa telah diunggah ke akun Facebook yang diduga milik MDU. Menurut RHM, narasi yang menyertai unggahan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya.
Keberatan RHM tidak hanya menyangkut video permintaan maaf. Ia juga menduga surat kesepakatan perdamaian yang memuat data pribadinya ikut disebarluaskan melalui akun Facebook tersebut.
Dokumen itu, menurut RHM, mencantumkan sejumlah informasi pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
RHM menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada MDU maupun pihak lain untuk memublikasikan dokumen tersebut melalui media sosial.
Atas kejadian itu, RHM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita untuk melaporkan dugaan tersebut.
“Dengan laporan ini Saya meminta kepolisian resor Bone Bolango mendalami dugaan penyebaran data pribadi saya oleh MDU tanpa persetujuan serta kemungkinan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait publikasi video dan dokumen perdamaian,” ujar RHM melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat malam.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari Polres Bone Bolango mengenai laporan tersebut maupun tanggapan dari MDU atas tuduhan yang disampaikan RHM.
Redaksi akan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian dan MDU untuk melengkapi informasi serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait menyampaikan keterangan.












