HESTEK.CO.ID — Persoalan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ekaprasetya Kabupaten Gorontalo dinilai tidak bisa terus dibiarkan tanpa kejelasan.
Di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang telah dilaporkan ke Polda Gorontalo, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo didesak mengambil langkah konkret.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, meminta kepala dinas yang baru, Sumanti Maku, segera memfasilitasi pertemuan atau rapat anggota khusus guna membahas secara terbuka persoalan yang membelit KPRI Ekaprasetya.
Menurut Erlin, pergantian pimpinan di Dinas Koperasi harus menjadi momentum untuk mendorong pembenahan tata kelola koperasi milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo tersebut.
Terlebih, ketua KPRI Ekaprasetya sebelumnya diketahui merupakan pejabat yang kini telah berganti kepemimpinan kepada Sumanti Maku.
Erlin menilai, sebagai instansi yang menjalankan fungsi pembinaan koperasi, Dinas Koperasi tidak semestinya hanya menunggu perkembangan persoalan tersebut.
Menurutnya perlu ada inisiatif untuk mendorong pengurus dan anggota duduk bersama guna membuka kondisi organisasi maupun keuangan koperasi.
“Jangan sampai pergantian kepala dinas hanya menjadi pergantian jabatan, sementara persoalan KPRI Ekaprasetya terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Kami mendesak Kadis Koperasi yang baru segera mengambil langkah pembinaan dengan memfasilitasi rapat anggota khusus agar seluruh persoalan koperasi bisa dibuka secara transparan,” tegas Erlin, Sabtu (07/11).
Menurutnya, forum tersebut perlu membahas secara menyeluruh kondisi keuangan koperasi, keberadaan aset, kewajiban organisasi, hingga nasib simpanan anggota yang selama ini dikeluhkan sulit dicairkan.
Bagi Erlin, anggota koperasi berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana dana mereka dikelola, bagaimana kondisi aset saat ini, serta apa yang sebenarnya menyebabkan munculnya persoalan pencairan simpanan.
Ia juga menilai, keterbukaan melalui forum anggota tersebut dapat membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Gorontalo.
Sebab, laporan pertanggungjawaban pengurus, pembukuan, neraca keuangan, daftar aset, serta dokumen transaksi merupakan informasi penting yang dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Jangan hanya membiarkan persoalan ini berjalan tanpa ada keterbukaan. Pengurus harus menjelaskan kondisi keuangan koperasi, termasuk keberadaan aset dan simpanan anggota. Dokumen-dokumen tersebut juga penting agar pihak kepolisian bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas dalam melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Meski demikian, Erlin menegaskan langkah pembinaan oleh Dinas Koperasi harus tetap menghormati kewenangan dan mekanisme internal koperasi, namun, dengan catatan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan yang menyangkut kepentingan banyak anggota berlarut-larut.
Selain mendorong rapat anggota khusus, ia meminta Dinas Koperasi memastikan kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), apabila masih terdapat tahun buku yang belum dipertanggungjawabkan, segera dituntaskan sesuai ketentuan perkoperasian.
Menurutnya, RAT maupun forum anggota khusus harus menjadi ruang untuk menguji pertanggungjawaban pengurus, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.
BEM Provinsi Gorontalo juga berharap Dinas Koperasi dapat berkoordinasi secara proporsional dengan pihak kepolisian, khususnya dalam memastikan ketersediaan dokumen dan data koperasi yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai anggota yang selama ini mempercayakan uangnya kepada koperasi justru tidak mendapatkan kepastian. Pemerintah daerah harus hadir melalui fungsi pembinaan, sementara proses hukum sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian,” tutup Erlin.












