HESTEK.CO.ID — Kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di kawasan Batu Gergaji, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, setelah sebelumnya dipasangi garis polisi (police line), memunculkan sorotan serius dari kalangan masyarakat dan aktivis di Gorontalo.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung. Lebih dari itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum terhadap lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Jika benar garis polisi tersebut dibuka tanpa kewenangan, sementara proses penyelidikan masih berjalan, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses hukum sekaligus menimbulkan persoalan baru terkait pengamanan lokasi perkara.
Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, secara tegas menyayangkan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Menurutnya, Tambang Batu Gergaji Suwawa merupakan wilayah yang memiliki kerawanan konflik antarkelompok.
Andi mengatakan, kembalinya aktivitas pertambangan tanpa kepastian hukum dan pengawasan yang ketat justru dapat membuka peluang terjadinya benturan sosial yang berisiko mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele. Ketika suatu lokasi sudah dipasangi garis polisi karena adanya persoalan hukum dan potensi konflik antarkelompok, seharusnya seluruh aktivitas di dalamnya dihentikan sampai proses penyelidikan benar-benar selesai,” tegas Andi Taufik, Sabtu (07/11/2026).
“Jangan sampai hukum terlihat tegas ketika memasang garis polisi, tetapi kehilangan kewibawaannya ketika garis tersebut diduga dibuka dan aktivitas kembali berjalan,” sambungnya.
Ia pun mendesak Polda Gorontalo agar tidak hanya melakukan pemasangan garis polisi, tetapi juga menelusuri dugaan pembukaan paksa tersebut. Termasuk mengidentifikasi pihak yang kembali menjalankan aktivitas pertambangan dan kemungkinan adanya upaya menghalangi proses penyelidikan.
“Aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi, saat ini, mengamankan kembali area pertambangan, serta menelusuri kemungkinan adanya tindakan yang berpotensi menghilangkan atau mengubah barang bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa garis polisi bukan sekadar pita pembatas yang bisa dibuka atau dilepas sesuka hati. Keberadaannya merupakan bagian dari tindakan kepolisian dalam mengamankan suatu lokasi untuk kepentingan hukum, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan.
“Jangan biarkan garis polisi hanya menjadi pita tanpa daya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu dengan mengabaikan hukum. Jika benar ada pihak yang berani maka Polda Gorontalo harus mengusutnya secara serius. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah konflik kembali pecah dan korban jiwa berjatuhan,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi yang masih dalam proses pemeriksaan berpotensi mengubah kondisi tempat kejadian perkara, merusak jejak yang dibutuhkan penyidik, bahkan menyulitkan aparat dalam mengungkap peristiwa yang sebelumnya terjadi.
Karena itu, menurutnya, pengamanan kembali kawasan tersebut harus segera dilakukan. Langkah ini perlu disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta penghentian aktivitas pertambangan selama proses hukum berlangsung, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Andi kembali menegaskan bahwa Polda Gorontalo harus mengambil langkah konkret dan terukur. Menurutnya, aparat perlu memastikan lokasi tambang Batu Gergaji Suwawa kembali diamankan agar tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
“Jangan sampai negara baru menunjukkan ketegasannya setelah masyarakat menjadi korban. Jangan tunggu konflik kembali meledak, jangan tunggu ada darah yang tertumpah, baru kemudian semua pihak sibuk berbicara tentang penegakan hukum. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tutup Andi Taufik.
Kini, publik menunggu langkah nyata Polda Gorontalo. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari pemasangan garis polisi, tetapi juga dari keseriusan aparat menjaga lokasi perkara, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.












