HESTEK.CO.ID – Fakta menarik mencuat dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Majelis Hakim Tipikor Gorontalo mulai mendengarkan keterangan dari 11 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sejumlah karyawan Perumda Tirta Bulango.
Kemudian mantan Asisten II Pemkab Bonebol, Jusni Bolilio, Mantan Kabag Keuangan Perumda Tirta Bulango, Salfian Rivo Hiola dan Kepala Badan Keuangan Pemda Bonebol, Iwan Mustapa.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp24.3 miliar, proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) tahun 2018 sampai 2021 silam.
Diruang persidangan terdakwa Yusar Laya menanyakan kepada saksi Ferawati Napu, apa benar dirinya memberikan sejumlah uang kepada Caleg NasDem 2019 dan LSM
Caleg 2019 yang dimaksud adalah Karman Monoarfa, sementara pihak LSM adalah Frengkimax Kadir yang diperuntukan mengamankan demo Bansos Bupati Bonebol Hamim Pou.
“Saudara saksi Ferawati Napu, saudara masih ingat waktu itu pernah meberikan kepada Caleg NasDem 2019 Karman Monoarfa Rp50 juta dan LSM Frangkimax Kadir,” tanya Yusar.
“Iya benar pak, atas perintah pak Yusar,” jawab saksi Ferawati.
Fakta lain juga terungkap dari kesaksian Ferawati Napu dirinya juga pernah dua kali mengantarkan uang sejumlah Rp120 Juta kepada Tahir Badu, anggota DPRD Bone Bolango dari Partai Gerindra, .
“Pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 50 juta, atas perintah dari Pak Yusar Laya,” ujarnya.
Selanjutnya sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin pekan depan dan masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
(hsk/oyi)