Example floating
Example floating
News

Polemik Pengaktifan Mantan Aparat Desa Arogan, Dinas PMD dan BPD Buhu Bungkam

Admin
607
×

Polemik Pengaktifan Mantan Aparat Desa Arogan, Dinas PMD dan BPD Buhu Bungkam

Sebarkan artikel ini
SK pengaktifan mantan aparat Desa Buhu, Djufri Liputo. [dok]

HESTEK.CO.ID – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, memilih bungkam terkait polemik pengaktifan mantan aparat Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, yang sempat diberhentikan tahun 2023 lalu.

Sumanti yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon dan pesan WhatsApp pada Senin (3/6/2024) hingga Selasa (4/6/2024), sama sekali tidak merespon.

Awak media juga sempat mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Gorontalo untuk bertemu Sumanti Maku. Namun menurut seorang staf, Kadis PMD tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Waspada Musim Hujan, Rizal Badja Ingatkan Pemda Jangan Lengah Hadapi Risiko Bencana

Demikian juga dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buhu, Riyon W. Ali. Dirinya juga enggan berkomentar dan menjawab pertanyaan dari awak media.

Diketahui pengaktifan kembali Djefri Liputo, eks Kasi Pelayanan Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, tertuang dalam surat Nomor 140/BPM-PD/283/VI/2024, yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gorontalo, Nawir Tondako.

Baca Juga:  Reses ke RS Ainun Habibie, DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Anggaran Rp15 Miliar hingga Layanan dan Kepegawaian

Surat tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo serta hasil keputusan Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Djefri Liputo diaktifkan kembali sebagai perangkat Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sejak tanggal 4 Juni 2024.

Padahal pada bulan Mei tahun 2023 silam, Djefri Liputo diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  KPK Telusuri Jejak Ketimpangan Sawit di Gorontalo, Dari Plasma Tak Jelas hingga Dugaan Kriminalisasi Petani

Ia disebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi.

Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Buhu Nomor 19 Tahun 2023, serta surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa Nomor 140/Bh.Tib/12/V/2023, kepada Camat Tibawa.

(hsk/oyi)