Berita  

Eks Kades Buhu: Penyampaian Pak Kadis PMD Jauh Dari Substansi Masalah

REDAKSI
Mantan Kepala Desa Buhu, Wirawan Lamalani. [dok]
 

HESTEK.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Wirawan Lamani, membantah pernyataan Kelapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku.

Wirawan menepis pernyataan Sumanti Maku yang menyebut proses pemberhentian mantan Kasi Pelayanan Desa Buhu bernama Djefri Liputo cacat prosedur.

banner 120x600

“Saya kira Pak Kadis keliru. Penyampaian pak kadis sangat jauh dari substansi masalah sebenarnya,” kata Wirawan Lamalani, Jumat (7/6/2024).

Wirawan menuturkan seluruh proses pemberhentian terhadap oknum aparat desa tersebut dilakukan sesuai dengan relugasi yang berlaku, tentunya dengan koordinasi antara pemerintan desa, BPD dan kecamatan.

“Pemberhentian aparat desa tersebut semuanya dilakukan secara tertulis,” ujarnya.

Wirawan meminta Sumanti Maku untuk mencari tahu duduk permasalahan kasus sebenarnya. Sebab menurutnya kasus tersebut terjadi sebelum Sumanti menjabat Kadis PMD Kabupaten Gorontalo.

“Pak kadis mungkin baru, jadi tidak tahu perjalanan kasusnya dari awal,” ujarnya.

Wirawan juga menyarankan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo untuk melakukan klarifikasi dari dua bela pihak, agar informasinya benar dan akurat.

“Jika hanya sepihak informasinya salah semua. Untuk tahapan yang disampaikan kadis tidak kami lakukan, semua ada salinan suratnya di desa, dari SP1 sampai dengan pemberhentian,” tegasnya.

Sebagai mantan Kades Buhu, Wirawan memberikan pandangan terkait pengaktifan kembali Djefri Liputo sebagai aparat di Desa Buhu.

“Yang bersangkutan ini sudah setahun tidak masuk kerja. Sementara di regulasi 3 bulan saja tidak masuk itu diberhentikan secara otomatis. Jika diaktifkan kembali dasar hukumnya apa, jadi harus kita pertanyakan juga,” tandasnya.

Diketahui pengaktifan kembali Djefri Liputo tertuang dalam surat Nomor 140/BPM-PD/283/VI/2024, yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gorontalo, Nawir Tondako.

Surat tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo dengan Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Djufri Liputo diaktifkan kembali sebagai perangkat Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sejak tanggal 4 Juni 2024. Padahal pada bulan Mei 2023 silam Djefri Liputo secara resmi telah diberhentikan.

Ia disebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi, dengan mengeluarkan kata-kata makian saat pelayanan.

Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Buhu Nomor 19 Tahun 2023, serta surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa Nomor 140/Bh.Tib/12/V/2023, kepada Camat Tibawa.

(hsk/oyi)