HESTEK.CO.ID – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan ke Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Gorontalo.
Laporan dilayangkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEBI) IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kedatangan sekaligus menyerahkan laporan tertulis yang dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung terkait aktivitas ilegal di wilayah itu.
Dalam keterangannya, perwakilan PMII Rayon FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo, Andi Taufik, mempertanyakan langkah yang akan diambil Gakkum LHK terhadap aktivitas PETI yang disebut masih terus berlangsung di Pasir Putih, Pilomonu.
“Pengajuan laporan ini bertujuan agar pertambangan emas ilegal di Dusun Pasir Putih mendapatkan perhatian serius dari instansi-instansi terkait. Sebab antivitas itu berpotensi merusak lingkungan,” ujar Andi Taufik.
Ia berharap Gakkum LHK sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, segera mengambil langkah kongkret menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta menindak para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap melalui upaya ini kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Tujuan kami adalah melindungi kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar tidak terganggu,” jelasnya.
Sebelumnya, PMII Rayon FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo juga telah menyampaikan surat aduan resmi serta permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka ke DPRD Kabupaten Gorontalo terkait persoalan yang sama.












