Hestek, GORONTALO – Kisruh hasil seleksi badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo menimbulkan banyak tanya.
Pasalnya statemen kedua pihak baik eks calon PPK dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo saling bantah-bantahan atau berbeda.
Seperti yang diungkapkan Syafruddin Hakim. Eks calon PPK Kecamatan Asparaga itu menyampaikan, tepat hari tahapan tes wawancara dimulai para peserta saat itu diminta melaksanakan apel terlebih dahulu di halam KPUD Kabupaten Gorontalo.
Dihadapan para peserta, Ketua panitia seleksi PPK, Rivon Umar mengatakan bahwa ada dua orang peserta dari tidak bisa hadir karena sibuk dengan aktivitas mereka.
“Waktu itu dihadapan peserta apel, seingat saya pak Rivon Umar menyampaikan bahwa ada dua peserta menelepon panitia seleksi mengaku bahwa mereka tidak bisa hadir untuk ikut tes wawancara dengan alasan sibuk. Bahkan, Pak Rivon berkata, kedua peserta tersebut meminta perpindahan jadwal,” kata Syafrudin, Minggu (22/01/2023).
Mendengar hal itu, Syafrudin mengaku langsung teringat dua peserta dari Kecamatan Asparaga yang kebetulan juga tidak hadir saat itu.
“Kemudian Pak Rivon dengan tegas mengatakan bahwa, tidak ada toleransi bagi orang yang tidak hadir. Orang yang tidak hadir hari ini dinyatakan gugur. Kata pak Rivon, baru awal saja sudah mau ngatur-ngatur KPU apalagi kalau sudah jadi PPK,” ucap Syafrudin.
Namun setelahnya Syafrudin mendapatkan informasi bahwa kedua peserta dari Kecamatan Asparaga tersebut tetap diikutsertakan mengikuti ujian wawancara, tapi pelaksanaannya dilakukan dihari yang berbeda dan dinyatakan lulus.
“Terus tiba-tiba 2 orang yang tidak ikut jadwal wawancara ini lulus. Informasi yang saya dapat, ternyata bisa ikut wawancara dihari berikutnya atau besoknya meski sudah bukan jadwal dari Kecamatan Asparaga,” imbuh Syafrudin heran.
Statemen Syarifudin terkait hal itu kemudian dibantah Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan Parmas, Rivon Umar. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan bahwa peserta yang tidak sempat mengikuti tes wawancara dihari pertama sudah gugur.
“Oh tidak, saya tidak pernah buka statement begitu. Yang jelas dalam proses wawancara selama tiga hari, mulai tanggal 15, 16 dan 17. Misalnya yang bersangkutan kita jadwalkan tanggal 15 tiba-tiba ada kesibukan, boleh dia ikut 16 dan 17 selama dia masih kurun waktu pelaksanaan wawancara. Beda kalau kita kasih dia waktu tanggal 18, maka itu kami tidak tidak profesional karena telah menyalahi aturan,” tandas Rivon.
Pewarta : Hermansyah