Post ADS 1

Batas 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi

Ilustrasi lapor SPT. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2023. Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.
Pelaporan ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun.

SPT Tahunan ini berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan.

banner 325x300

Cara lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi

Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS.

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

Namun, pastikan Anda telah melakukan aktivasi e-Filing. Berikut caranya:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi e-Filing melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi e-Filing.
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  4. Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan e-Filing dalam bentuk PDF melalui email.

e-Filing yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Setelah mendapatkan e-Filing dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

e-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik “Login”
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik “LOGIN”
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
  • Klik “Buat SPT”
  • Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol “SPT 1770 SS” akan muncul
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik “Langkah Selanjutnya”. Kolom “Pembetulan” hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT) – Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang – Centang pernyataan “Setuju/Agree” pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik “Kirim SPT”
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Sanksi tidak lapor SPT

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Jenis SPT

Diketahui, ada 3 jenis SPT pribadi, yakni formulir 1770SS, formulir 1770S, dan formulir 1770.

Formulir 1770SS ditujukan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam waktu satu tahun.

Formulir 1770S untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.

Sementara formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Source : Kompas.com