HESTEK.CO.ID – Kadek Eka P, tak lagi arogan seperti saat dia memalak turis yang menolak menggunakan mobilnya di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Eka terlihat lesu, kedua tangannya diborgol. Dia memakai baju tahanan oranye dengan nomor 10, di Mapolres Badung, Rabu (21/6/2023)
Pria dengan tato di dada itu lebih sering menundukkan kepala. Sesekali mulutnya komat-kamit seperti bergumam.
Eka sebelumnya viral di media sosial lantaran memeras turis asal Singapura bernama Calysta (27) hanya karena memilih jasa taksi online. Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang berprofesi sebagai sopir pangkalan (sebelumnya ditulis sopir taksi) itu terpaksa digelandang polisi karena ulahnya bikin turis tidak nyaman.
“Saya menyesal dan saya tidak akan mengulangi, dan saya mohon maaf kepada masyarakat Bali. Apa yang saya lakukan, merusak citra pariwisata,” ucap Kadek Eka di hadapan awak media dan jajaran Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan Kadek Eka ditangkap di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu. Ia membenarkan video dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sopir transportasi lokal itu terjadi di Canggu pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Kami dapat info itu, lalu kami menyelidiki dan mencari terduga pelaku. Kurang dari 24 jam atau pukul 17.00 Wita, pelaku diamankan di Padang Linjong,” terang Teguh.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Kadek Eka terlihat meminta uang Rp 150 ribu kepada Calysta. Namun, Teguh melanjutkan, pria berkulit gelap dengan tato di dada itu berhasil memeras korban Rp 100 ribu.
“Korban sudah kembali ke negaranya. Kami terus komunikasi dengan korban,” sambung Teguh.
Dugaan pemerasan itu bermula saat Calysta keluar dari vila tempatnya menginap di Padang Linjong Canggu, Selasa pagi. Salah satu staf vila kemudian mencarikan transportasi di sekitar lokasi dan mendapat angkutan yang dikemudikan Putu Eka.
Kadek Eka pun menawarkan tarif angkutan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sebesar Rp 270 ribu. Namun, Calysta akhirnya memilih angkutan online. Saat akan berangkat dengan taksi online, Calysta berinisiatif memberi uang Rp 100 ribu kepada Kadek Eka. Hanya saja, uang tersebut ditolak.
Kadek Eka dengan gaya arogan memalak Rp 150 ribu. Ia juga memberitahu sopir taksi online agar tidak menaikkan penumpang di wilayah yang dikuasai sopir taksi pangkalan. Tetapi, jika tetap ingin pergi dengan transportasi online, penumpang harus membayar Rp 150 ribu kepada Kadek Eka.
Menurut Teguh, Kadek Eka juga mengaku bakal membawa Calysta ke kantor desa jika tidak mau membayar. “Di video itu pelaku mengancam mengajak korban ke kantor desa. Itu hanya alasan pelaku saja,” tegas Teguh seraya mengatakan Calysta akhirnya menyerahkan uang Rp 100 ribu ke Kadek Eka.
Polisi menjerat Kadek Eka dengan Pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kadek Eka terancam dihukum sembilan tahun penjara.
Source : Detikcom