Share :
HESTEK.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Titra Bulango (Eks PDAM Bone Bolango), Rabu (04/10/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan berinisial HH dan MHR.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Tahun Anggaran 2018-2021.
Tidak tanggung-tanggung jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo mencapai Rp. 24.328.000.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
“Peran tersangka HH selaku Direktur PT. Ciriajasa Engineering & Management Consultant (CEC) dan tersangka MHR selaku Mantan Direktur PT. Sucofindo (penyedia barang dan jasa),” kata Dadang Djafar.
Dadang menuturkan, keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun .
“Peran dari kedua tersangka ini sebagimana kita ketahui bersama tidak menjalankan tupoksinya sebagimana yang ditetapkan perundang-undangan,” ujarnya.
Dadang menuturkan, penetapan tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor : B-1986/P.5/Fd.1/10/2023 dan Nomor : B-1988/P.5/Fd.1/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023.
Keduanya juga telah dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print– 961/P.5/Fd.1/10/2023 dan Nomor : Print– 963/P.5/Fd.1/10/2023 tanggal 04 September 2023, tanggal 04 September 2023.
“keduanya ditahan dirutan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” imbuhnya.
(hsk/oyi)