Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Kejanggalan Hukum dan Tuntutan Transparansi

 

HESTEK.CO.ID – Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, kembali menyoroti dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.

Dalam persidangan pada 5 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, nama Irwan Hunawa disebut beberapa kali oleh saksi terkait dugaan aliran dana sebesar 11 persen dari proyek tersebut.

banner 120x600

“Sebenarnya ada apa dengan kasus ini? Nama Irwan Hunawa beberapa kali disebut terdakwa dalam dugaan gratifikasi senilai Rp1,5 miliar. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan hukum yang signifikan,” ungkap Jhojo.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan, yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru divonis bebas oleh Majelis Hakim pada 15 Oktober 2024.

“Dalam kasus yang sama, Kadis PUPR malah divonis bebas karena tidak ada pasal yang terbukti menjeratnya. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.

Jhojo menyoroti kemungkinan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“Dua kasus ini saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya soal analisis hukum yang diterapkan Kejaksaan. Orang yang tidak bersalah malah dipenjara, sementara yang disebut meminta fee proyek Rp1,5 miliar dibiarkan begitu saja oleh JPU,” tegasnya.

Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki peran penting dalam membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah. Jika fakta-fakta yang muncul diabaikan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Jhojo pun mendesak Kejati Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan memastikan bahwa semua fakta serta bukti dalam kasus ini telah diperiksa secara menyeluruh.

Kejati Gorontalo seharusnya mengirimkan Asisten Pengawasan untuk memantau dan jika perlu, melakukan intervensi guna memastikan integritas serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Transparansi dalam kasus korupsi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Lebih jauh, Jhojo memperingatkan agar masyarakat Gorontalo tidak dibiarkan berasumsi bahwa Kejaksaan di daerah tersebut justru menjadi tempat perlindungan bagi praktik kolusi.

“Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Evaluasi terhadap kinerja aparat hukum menjadi keharusan, terutama dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik,” pungkasnya.

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!