HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, hari ini Kamis (13/02/2025), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang didanai oleh Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek dengan nilai kontrak Rp3.2 miliar itu, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP dan konsultan pengawas proyek, ST.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.1 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kemudian pada 11 Februari 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, yaitu NT dan JK yang merupakan kontraktor, serta AO sebagai Beneficial Owner (BO).
NT dan JK menawarkan diri sebagai pelaksana proyek, sementara AO mengajukan dokumen penawaran yang tidak sesuai untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.
Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama.
Kejari Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.