Berita  

Pakar PBB Tuduh Israel Lakukan Genosida dan Kekerasan Seksual di Gaza

REDAKSI
Kondisi di Gaza. Foto Istimewa
 

Israel dengan tegas membantah tuduhan dalam laporan PBB tersebut. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menyebut tuduhan itu “tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel”.

“IDF (Angkatan Bersenjata Israel) memiliki arahan konkret dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran seperti itu,” kata misi Israel dalam pernyataannya. Mereka juga menegaskan bahwa setiap tindakan pasukan Israel dievaluasi berdasarkan standar hukum internasional.

banner 120x600

Sebelumnya, pada Juni 2024, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB juga merilis laporan yang menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

Israel, sebagai pihak penandatangan Konvensi Genosida, diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah tindakan genosida selama konflik melawan Hamas. Namun, Israel bukan penandatangan Statuta Roma, yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam memutuskan kasus-kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Saat ini, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan genosida terhadap Israel ke ICJ terkait serangan yang dilakukan terhadap Gaza.