HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) resmi meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Masjid Blok Plan Gorut, ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo, dalam keterangannya mengatakan proyek ini dikelola oleh Dinas PUPR Gorut pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.8 miliar bersumber dari APBD Gorut 2022.
“Lelang proyek dimenangkan CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.3 miliar lebih. Dalam kontrak proyek tersebut memiliki jangka waktu pengerjaan selama 210 hari pada tahun 2023.,” kata Bagas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Gorut. Terkait proyek ini BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta lebih.
Kekurangan volume ini ditemukan pada beberapa item pekerjaan, antara lain pekerjaan lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik dan jaringan, serta sistem air bersih.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik memulai penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Bagas.
Bagas menegaskan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan oleh penyidik Kejari Gorut, sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ekspose perkara secara resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2025 untuk mencari alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.
Bagas memastikan Kejari Gorut berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.