HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang digelar pada Rabu (31/7/2025).
“DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut. Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta.
Langkah Presiden Prabowo tersebut mendapat apresiasi dari Fraksi Partai Gerindra. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, yang menilai kebijakan itu sebagai wujud kenegarawanan dan kebesaran hati seorang pemimpin.
“Kami di Gerindra tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini bukan sekadar bentuk pengampunan hukum, tetapi juga mencerminkan kelapangan hati dan jiwa besar. Ini bukti bahwa Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra.
Apresiasi untuk Dasco
Kawendra juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas perannya dalam menjembatani dinamika politik nasional, khususnya dalam proses pengambilan keputusan ini.
“Terima kasih juga untuk Bang Dasco, yang bukan hanya menjadi Jembatan Kebangsaan, tapi juga ‘Jangkar Keseimbangan’ demi kebaikan negeri ini,” ujarnya.
Menurut Kawendra, kebijakan pemberian abolisi dan amnesti merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat stabilitas nasional dan mempercepat pembangunan yang inklusif dan kolaboratif.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga membangun ruang rekonsiliasi dan persatuan untuk memperkuat fondasi bangsa ke depan,” pungkasnya.