HESTEK.CO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu dilakukan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), menyebutkan Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Noel, para tersangka lainnya antara lain pejabat Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Menurut KPK, terdapat aliran dana Rp 3 miliar yang diterima Noel dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 81 miliar. Praktik tersebut dilakukan dengan cara mengerek biaya sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, namun dipaksa menjadi hingga Rp 6 juta.
“Modusnya dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bila tidak ada setoran tambahan,” ungkap Setyo.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar uang hasil pemerasan dipakai untuk belanja mewah, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Sejumlah pejabat Kemenaker disebut ikut menerima aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan penyelenggara jasa K3.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, belasan kendaraan mewah, termasuk motor Ducati, serta menyegel salah satu ruangan di kantor Kemenaker.
Saat digelandang ke publik, Noel tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Ia duduk berdampingan dengan para tersangka lain saat diumumkan resmi sebagai tahanan KPK.