HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro (Blok Plan) Tahun Anggaran 2022.
Terbaru Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorut kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Gorut, Kamis (28/8/2025).
Dalam operasi yang mendapat pengawalan aparat TNI tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan proses lelang proyek pembangunan masjid.
Sebelumnya, Kejari Gorontalo Utara telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor CV. Nafa Karya di Kota Manado pada 5 Mei 2025, dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara pada 8 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menegaskan penggeledahan dilakukan karena pihak UKPBJ tidak menyerahkan dokumen meski sudah beberapa kali diminta.
“Penggeledahan ini kami lakukan karena dokumen lelang yang diminta tidak pernah diberikan. Penyidik akhirnya mengambil langkah upaya paksa dengan melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan. Tindakan ini untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Bagas.
Ia menambahkan, kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum.
“Kami tegaskan, kejaksaan akan bekerja profesional, transparan, dan tuntas dalam mengungkap kasus ini demi kepentingan penegakan hukum di Gorontalo Utara,” pungkasnya.