Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Presiden Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Perjalanan Dinas DPR

REDAKSI
228
×

Presiden Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Perjalanan Dinas DPR

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara serta tokoh partai politik untuk membicarakan perkembangan situasi dalam negeri yang memanas dalam beberapa hari terakhir.

Pertemuan tersebut dihadiri Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamudin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Example 300x600

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa DPR telah sepakat untuk meninjau ulang sejumlah kebijakan, di antaranya pencabutan tunjangan perumahan bagi anggota DPR serta penghentian sementara perjalanan dinas ke luar negeri.

“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Tindak Anarkis Bisa Mengarah ke Makar

Prabowo menegaskan, sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 yang juga tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sepanjang dilakukan secara damai.

Namun, ia mengingatkan bahwa aksi yang berujung anarkis, menimbulkan korban, merusak fasilitas umum, hingga menjarah properti pribadi maupun milik negara, jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.

Menurutnya, aparat keamanan memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus dijalankan bila ada tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Aspirasi yang tulus tentu harus dihormati, hak untuk berkumpul damai juga harus dijaga. Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap adanya indikasi tindakan di luar hukum, bahkan yang bisa mengarah pada makar maupun terorisme,” ujar Prabowo.

Ia pun memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas terhadap setiap aksi perusakan, penjarahan rumah warga, hingga penyerangan pusat-pusat ekonomi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Example 120x600
Example 300250
banner 240x300