Example floating
Example floating
Politik

Akademisi Nilai Penonaktifan Anggota DPR Hanya Akal-akalan Partai Politik

REDAKSI
396
×

Akademisi Nilai Penonaktifan Anggota DPR Hanya Akal-akalan Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR/MPR RI. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, mengkritik langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan anggota DPR RI belakangan ini.

Castro menilai kebijakan tersebut hanya trik untuk meredam sorotan publik.

“Menurut saya, penonaktifan itu hanyalah akal-akalan partai politik supaya bisa lolos dari kritik masyarakat,” ujar Castro melalui pesan tertulis, Senin (01/09/2025).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu menegaskan istilah penonaktifan tidak dikenal dalam ketentuan hukum. Baik Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR sama sekali tidak mengatur istilah tersebut.

Baca Juga:  PPP Hari Ini Umumkan Capres dan Cawapres Pemilu 2024

“Seolah-olah publik dianggap tidak paham. Padahal, istilah penonaktifan sama sekali tidak ada dalam UU MD3 maupun Tatib DPR Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.

Menurut Castro, yang diatur dalam peraturan hanyalah pemberhentian atau pemberhentian sementara, bukan penonaktifan. Karena itu, ia menilai langkah partai tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Baca Juga:  Pilbup Gorut 2024, Roni Imran - Ramdhan Mapaliey Dapat Nomor Urut 1

“Faktanya, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus anggota dewan dan tetap menerima gaji,” katanya.

Castro menambahkan, jika maksud penonaktifan adalah pemberhentian sementara, mekanismenya pun berbeda. Hal itu seharusnya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, bukan berdasarkan keputusan partai politik.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara biasanya dijatuhkan kepada anggota dewan yang sedang menghadapi persoalan hukum, terutama tindak pidana serius seperti korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Baca Juga:  Siap-Siap, IRIS Bakal Gelar Kampanye Akbar, Bakal Dimeriahkan Grup Band Terkenal

“Kalau sudah berstatus terdakwa, barulah bisa diberhentikan sementara. Nantinya, kalau sudah ada putusan inkrah, barulah dilakukan pemberhentian tetap dan diganti lewat mekanisme PAW (Pergantian Antar-Waktu),” terangnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan oleh partai masing-masing karena dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat melalui sikap maupun pernyataan mereka.