HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I lanjutan dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Badan Pendapatan Daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, usai rapat menjelaskan bahwa pembentukan OPD baru ini bertujuan agar pengelolaan pendapatan daerah dapat lebih fokus dan terorganisir.
“Namanya saja Badan Pendapatan, jadi dia memang benar-benar bisa mengorganisir perangkat daerah itu. Dia lebih fokus bagaimana menggali pendapatan asli daerah yang selama ini belum sempat dikelola secara baik,” ujarnya.
Irwan menambahkan, sebelumnya urusan pendapatan masih melekat pada Badan Keuangan. Namun dengan adanya Badan Pendapatan Daerah sebagai OPD baru, pengelolaan akan lebih terkonsentrasi sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Gorontalo.