Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Deprov Gorontalo Tetapkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026

Admin
12
×

Deprov Gorontalo Tetapkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna perubahan agenda kerja masa persidangan pertama tahun 2025–2026. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Ridwan menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah diselenggarakan sebelumnya pada hari yang sama.

“Sebelum kami umumkan, perlu disampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Ridwan Monoarfa saat membuka rapat.

Ridwan juga menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, setiap agenda kerja DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

Berdasarkan hasil rapat Banmus dan sesuai dengan ketentuan tersebut, Ridwan Monoarfa secara resmi mengumumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo untuk masa persidangan pertama Tahun 2025–2026, sebagai berikut:

  • Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
  • Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Ranperda usul inisiatif DPRD dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, yaitu:
  1. Ranperda tentang Kepemudaan,
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan
  3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Ranperda tersebut juga dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025.
  • Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap tiga Ranperda Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.
  • Masa Reses DPRD Provinsi Gorontalo, yang semula dijadwalkan pada 3–12 November 2025, diubah menjadi 21–30 Oktober 2025.
  • Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 yang semula dijadwalkan pada 27 Oktober 2025, diubah menjadi 10 November 2025.

Ridwan menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut telah dilegitimasi secara resmi melalui Rapat Paripurna Pengumuman yang dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kegiatan dan memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme serta efisiensi waktu kerja DPRD,” tegasnya.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan perubahan agenda kerja masa persidangan pertama Tahun 2025–2026 sebagai bagian dari upaya menata jadwal kegiatan legislatif agar lebih efektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Example 120x600
Example 300250