HESTEK.CO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Hamzah, meluruskan pemberitaan terkait dugaan pengumpulan uang sebesar Rp50.000 di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang sebelumnya dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan reses.
Manaf menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan reses yang dilaksanakannya, melainkan dengan acara Taklim Akbar yang digelar di desa yang sama pada hari yang bersamaan.
“Di Desa Ulobua itu sebenarnya ada dua acara. Reses saya dijadwalkan jam 11 siang, sedangkan Taklim Akbar digelar pukul 3 sore. Karena saya sempat terlambat datang, kegiatan reses baru dimulai setelah salat zuhur,” jelas Manaf kepada Paripurna, Jumat (31/10/2025).
Ia menyebut pelaksanaan reses telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dengan jumlah undangan sebanyak 150 orang.
“Semuanya terlaksana sesuai juknis. Saya kasih jatah 150 orang yang diundang melalui kepala desa. Tapi ternyata yang hadir melebihi jumlah itu, bahkan jauh lebih banyak,” ujarnya.
Menurut Manaf, meskipun peserta yang hadir melebihi kuota, seluruh kebutuhan kegiatan reses telah ditanggung dari dana resmi DPRD.
“Undangan cuma 150 orang, makanan juga 150 dos. Tapi tidak ada masalah, karena kegiatan Taklim Akbar di sore hari itu juga sudah menyiapkan konsumsi sendiri,” tambahnya.
Asal Usul Isu Pungutan Dana
Manaf menjelaskan, isu pengumpulan uang Rp50.000 oleh oknum aparat desa muncul karena adanya kebutuhan dana tambahan untuk kegiatan Taklim Akbar, yang dihadiri lebih dari seribu orang.
“Saya langsung tanya siapa yang mengumpulkan uang itu. Ternyata alasan mereka karena kursi yang digunakan untuk Taklim Akbar jumlahnya jauh lebih banyak dari kursi reses yang hanya 150. Jadi mereka butuh tambahan dana dan mengumpulkannya di kelompok Majelis Taklim Al-Hijrah sebagai panitia pelaksana,” terangnya.
Ia menegaskan, orang yang disebut sebagai pengumpul dana — meski merupakan aparat desa — bertindak dalam kapasitasnya sebagai panitia kegiatan keagamaan, bukan sebagai perangkat pemerintahan.
“Betul, yang bersangkutan aparat desa, tapi dalam kegiatan itu dia berperan sebagai ketua panitia sekaligus sekretaris Majelis Taklim Al-Hijrah. Jadi tanggung jawabnya di pendanaan acara Taklim, bukan untuk kepentingan reses,” tegasnya.
Klarifikasi Kepala Desa dan Pembagian Tanggung Jawab Acara
Lebih lanjut, Manaf menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Desa Ulobua, Yunus Ardin, telah meminta maaf atas munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya sudah bicara dengan kepala desa. Beliau sempat menganggap reses saya cuma formalitas karena pikirannya sedang fokus mempersiapkan kedatangan bupati di acara Taklim Akbar yang dihadiri ribuan orang. Katanya dia stres memikirkan tamu dan konsumsi, jadi sempat salah ucap, tapi sudah meminta maaf,” ungkap Manaf.
Manaf juga menambahkan bahwa perlengkapan dan tenda yang digunakan dalam dua kegiatan tersebut memang dipakai bergantian.
“Tenda yang saya gunakan untuk reses ada tiga yang dibayar dengan dana reses. Sedangkan empat tenda tambahan menjadi tanggung jawab panitia Taklim. Tapi saya juga ikut menyumbang sedikit untuk membantu,” ujarnya.
Harapan untuk Klarifikasi Publik
Menutup klarifikasinya, Manaf berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kegiatan reses anggota DPRD dan acara keagamaan yang kebetulan berlangsung di lokasi yang sama.
“Saya paham, masyarakat kalau dengar ada reses pasti menganggap semua kegiatan di tempat itu bagian dari reses. Padahal tidak begitu. Reses itu sudah dilaksanakan sesuai aturan, sementara Taklim Akbar adalah acara tersendiri,” pungkasnya.
















