Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & KriminalNews

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pria Paruh Baya di Hepuhulawa Resmi Ditahan

REDAKSI
543
×

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pria Paruh Baya di Hepuhulawa Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kanit I Tipidum, Aipda Ratno Pinamangung. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Kepoilisian Resort (Polres) Gorontalo resmi menetapkan VT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pria paruh baya yang terjadi di Kelurahan Hepuhulawa, Limboto, Selasa (04/11/2025).

Korban berinisial IB alias Ibrahim mengalami luka serius di bagian pelipis mata kiri, hingga mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama melalui Kanit I Tipidum, Aipda Ratno Pinamangung menjelaskan, tersangka VT juga telah ditahan, berdasarkan laporan korban dan saksi yang menyebutkan adanya tindakan penganiayaan.

Baca Juga:  DPO Kasus Penyerobotan Lahan Diringkus Tim Tabur Kejati Gorontalo

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, dan kemudian tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti awal cukup untuk melakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ratno, Jumat (07/11/2025).

Baca Juga:  Ini Penjelasan Lengkap Mundurnya Kejati Gorontalo dari Pendampingan Hukum Proyek PEN

Ratno menegaskan bahwa penahanan tersangka VT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya, kata dia, akan terus memproses kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai fakta yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Manaf Abidin Hamzah Terima Aspirasi Perbaikan Jalan Tolotio–Reksonegoro

Lebih lanjut, Ratno menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap II.

“Saat ini tinggal perampungan berkas. Sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.

Example 300x600