Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pria Paruh Baya di Hepuhulawa Resmi Ditahan

REDAKSI
653
×

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pria Paruh Baya di Hepuhulawa Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kanit I Tipidum, Aipda Ratno Pinamangung. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Kepoilisian Resort (Polres) Gorontalo resmi menetapkan VT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pria paruh baya yang terjadi di Kelurahan Hepuhulawa, Limboto, Selasa (04/11/2025).

Korban berinisial IB alias Ibrahim mengalami luka serius di bagian pelipis mata kiri, hingga mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama melalui Kanit I Tipidum, Aipda Ratno Pinamangung menjelaskan, tersangka VT juga telah ditahan, berdasarkan laporan korban dan saksi yang menyebutkan adanya tindakan penganiayaan.

Baca Juga:  Kekosongan Komisioner Bawaslu Disebut Jadi Preseden Buruk Pengawasan Pemilu 2024

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, dan kemudian tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti awal cukup untuk melakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ratno, Jumat (07/11/2025).

Baca Juga:  Persaingan Moto3 Jelang GP Italia Memanas, Penalti hingga Drama Rider Muda Jadi Sorotan

Ratno menegaskan bahwa penahanan tersangka VT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya, kata dia, akan terus memproses kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai fakta yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Gerindra

Lebih lanjut, Ratno menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap II.

“Saat ini tinggal perampungan berkas. Sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.