Hestek, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya merespon adanya pemberitaan mengenai pengunduran diri atas pendampingan proyek pembangunan daerah yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah hukum Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar mengatakan, pihaknya mundur dari pendampingan hukum atas proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kami tegaskan bahwa bidang Datun Kejati Gorontalo mundur dari pendampingan hukum karena mereka tidak mendengarkan rekomendasi yang kami berikan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut,” kata Dadang.
Padahal kata Dadang, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menegaskan tupoksi kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Bidang Datun Kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” ujarnya.
Meski demikian, Dadang menuturkan pihaknya tetap melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melalui Bidang Intelijen Kejati Gorontalo.
Hal itu, kata Dadang, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya deteksi dan peringatan dini atas pencegahan terhadap setiap ancaman yang mungkin timbul dibidang strategis pembangunan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang Datun yang mundur dari pendampingan Hukum pengelolaan dana PEN. Hal itu dikarenakan pemohon tidak mengindahkan rekomendasi tim pendamping kejaksaan,” tegas Dadang.
“Namun Bidang Intelijen, tetap melaksanakan tupoksinya yakni melakukan pengamanan pembangunan strategis. Artinya kami tetap mengawal hingga pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai,” kuncinya.
Untuk diketahui, pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022.
Untuk Kabupaten Gorontalo memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears.
Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan Bidang Datun sebanyak 2 dari 34 pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.
Sementara di Gorontalo Utara tidak ada pemutusan pendampingan hukum kegiatan dana PEN. Berikut tidak diperpanjangnya kegiatan pendampingan hukum UKPBJ per tanggal 24 Agustus 2022, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Pewarta : Hermansyah