Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Poin-Poin KUHAP Baru di Tengah Kritik, dari Perlindungan Kelompok Rentan hingga Penguatan Advokat

Admin
18
×

Poin-Poin KUHAP Baru di Tengah Kritik, dari Perlindungan Kelompok Rentan hingga Penguatan Advokat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasu KUHAP. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan tersebut berlangsung di tengah demonstrasi mahasiswa dan kritik keras dari koalisi masyarakat sipil, yang menilai proses penyusunan KUHAP minim partisipasi publik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa RKUHAP dibahas terburu-buru. Ia mengklaim proses pembahasan berlangsung hampir setahun sejak 6 November 2024 dan telah memenuhi prinsip meaningful participation.

“RKUHAP dibahas melibatkan banyak organisasi masyarakat. Bahkan 99,9 persen substansi perubahan merupakan masukan publik,” kata Habiburokhman.

Klaim tersebut langsung dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait proses penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Koalisi menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik dan bahkan menuding nama koalisi dicatut dalam dokumen pembahasan RUU.

14 Substansi Perubahan KUHAP

Revisi KUHAP memuat 14 substansi perubahan yang disebut sebagai penyelarasan dengan KUHP baru serta penguatan hak-hak dalam proses pidana. Beberapa poin penting meliputi:

1. Akomodasi Kelompok Rentan

  • Penyandang disabilitas dapat menjadi saksi meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa karena keterbatasan fisik.
  • Hak disabilitas untuk memberikan kesaksian tanpa hambatan dijamin undang-undang.

2. Perlindungan dari Penyiksaan

  • Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y menegaskan hak saksi dan korban untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi.

3. Syarat Penahanan Baru

KUHAP lama: berdasar kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
KUHAP baru: penahanan dapat dilakukan jika tersangka:

  • Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut,
  • Memberikan informasi tidak sesuai fakta,
  • Menghambat pemeriksaan,
  • Berupaya melarikan diri.

4. Bantuan Hukum

  • Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa memperoleh jasa hukum atau bantuan hukum.

5. Jaminan Hak Tersangka

Penambahan hak baru berupa:

  • Pengajuan keadilan restoratif,
  • Perlindungan khusus bagi perempuan, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.

6. Penguatan Peran Advokat

KUHAP lama: advokat bersifat pasif.
KUHAP baru: advokat memiliki:

  • Hak imunitas (Pasal 149 ayat 2),
  • Akses terhadap bukti (Pasal 150 huruf j),
  • Hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153),
  • Hak berkomunikasi dengan tersangka (Pasal 142 huruf m).
    Advokat kini berperan lebih aktif dalam pendampingan tersangka.

7. Penguatan Praperadilan

KUHAP baru memperluas objek praperadilan, termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, surat-surat, serta penetapan tersangka.

8. Keadilan Restoratif

  • Definisi keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 21.
  • Penyidik diberi wewenang menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif (Pasal 7 huruf k).
  • Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat 2 huruf h.

9. Penguatan Hak Korban

  • Pasal 144 huruf x memberi ruang bagi korban menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana sebagai bagian dari proses hukum.

Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dulu disahkan. Ia menyebut kedua kitab hukum tersebut kini telah siap secara formil dan materil.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari mendatang, KUHAP-nya juga sudah siap. Hukum materil dan formil kita sudah lengkap,” ujarnya.

Pemerintah masih harus menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga peraturan pemerintah (PP) yang dinilai wajib rampung sebelum pemberlakuan.

“Ada sekitar 18 aturan yang harus diselesaikan. Tiga PP itu mutlak. Kami percepat hingga akhir tahun untuk mengejar implementasi KUHAP,” kata Supratman.