HESTEK.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Gorontalo yang menyeret seorang pria berinisial MAR sebagai tersangka terus menjadi perhatian publik.
Menyikapi berbagai opini yang berkembang, kuasa hukum MAR, Susanto Kadir, memberikan klarifikasi serta pandangan hukumnya pada Sabtu, 22 November 2025.
Dalam keterangannya, Susanto menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Polda Gorontalo.
Namun ia menilai sejumlah tuduhan yang berkembang di ruang publik telah melenceng jauh dari substansi laporan.
“Klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan. Namun narasi yang berkembang di publik, seperti perdagangan anak hingga isu persetubuhan rama-ramai, adalah fitnah keji dan akan kami luruskan di persidangan,” ujar Susanto.
Ia mengaku telah mengantongi fakta bahwa MAR dan terduga korban sebelumnya menjalin hubungan pacaran dan telah sepakat untuk menikah. Bahkan, kata dia, sudah ada pembahasan keluarga terkait rencana tersebut.
“Kalau benar ada perencanaan pernikahan, narasi penjualan anak itu tidak logis,” tegasnya.
Soroti Penetapan Tersangka
Susanto juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut hukum acara pidana, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka ini kami nilai lebih karena tekanan publik dan opini yang dibangun. Hingga kini belum dijelaskan apa alat buktinya,” kata dia.
Ia menegaskan akan meminta kejelasan terkait alat bukti surat, terutama Visum et Repertum, yang menjadi bukti penting dalam perkara dugaan persetubuhan.
Susanto juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menerima informasi sepihak sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia menambahkan, MAR saat ini sedang sakit dan akan memenuhi panggilan penyidik setelah kondisinya pulih.
Polda: MAR Sudah Berstatus Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan bahwa MAR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.
“MAR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Desmont, Kamis, 20 November 2025.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025, namun MAR tidak hadir karena alasan sakit. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat (21/11) atau Sabtu (22/11).
Terkait status penahanan, Desmont mengatakan hal itu akan ditentukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Ia juga mengonfirmasi bahwa terdapat dua terduga pelaku lain, namun status hukumnya belum ditingkatkan.
“Kami masih memperkuat alat bukti dan keterangan saksi lainnya. Saat ini fokus pada tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Terkait ancaman pasal maupun durasi hukuman, Polda menyatakan masih menunggu pendalaman penyidikan sebelum memberikan penjelasan lanjutan ke publik.
Kronologi Laporan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan orang tua terduga korban pada 26 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Laporan tersebut memuat dugaan persetubuhan terhadap anak serta menyebut adanya keterlibatan dua orang lainnya.













