HESTEK.CO.ID — Polemik tertundanya pencairan Dana Desa Tahap II akibat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memicu keresahan di tingkat desa.
Insentif guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, hingga guru PAUD terancam tak terbayarkan karena alokasi Non-Earmark yang menjadi sumber pendanaan utama hingga kini belum juga cair.
Situasi ini memuncak dalam aksi demonstrasi yang digelar ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo.
Aksi berlangsung di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/12/2025).
Para kepala desa menolak pemberlakuan PMK 81/2025 dan mendesak Menteri Keuangan segera mencabut regulasi tersebut karena dinilai merugikan desa.
Aturan tersebut menetapkan batas akhir penginputan administrasi pada 17 September 2025, yang menyebabkan Dana Desa Tahap II gagal tersalurkan.
Sekretaris Desa yang juga orator aksi, Nhovan Lahmudin, mengungkapkan bahwa keterlambatan penginputan bukanlah kesalahan desa, melainkan akibat gangguan pada aplikasi milik Dinas PMD.
“Aplikasi error itu yang membuat penginputan gagal. Akibatnya Non-Earmark tidak cair, dan hak-hak para pekerja desa seperti guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, serta guru PAUD belum bisa dibayarkan sampai hari ini,” tegas Nhovan.
Ia menambahkan, desa kini justru menjadi pihak yang disalahkan, sementara tidak ada institusi yang mengambil tanggung jawab atas mandeknya pencairan tersebut.
Dua Tuntutan Utama Disampaikan ke DPRD
Aliansi Kepala Desa menyampaikan dua tuntutan kepada DPRD Provinsi Gorontalo:
- DPRD diminta meneruskan aspirasi kepada Aleg DPR-RI Dapil Gorontalo agar mendesak pencabutan PMK 81/2025.
- DPRD diminta mencarikan solusi agar insentif para pekerja desa dapat segera dibayarkan.
Komisi I Bergerak Cepat
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung menerima seluruh perwakilan Aliansi di Ruang Rapat Paripurna.
Anggota Komisi I, Femmy Udoki, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Insyaallah lusa kami akan menggelar zoom meeting dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri terkait tuntutan ini,” kata Femmy.
Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menyampaikan kondisi kritis yang dialami desa akibat tidak cairnya Non-Earmark.
“Kami akan sampaikan bahwa desa tidak bisa membayar insentif imam, guru ngaji, kader kesehatan, dan pekerja desa lainnya. Harus ada solusi,” tegasnya.
Femmy memastikan Komisi I akan mengirim surat resmi untuk mengatur pertemuan dengan kementerian terkait.
“Semoga pembahasan bersama kementerian nanti bisa memberikan jalan keluar terbaik, khususnya bagi desa-desa di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.













