Share :
Hestek, GORONTALO – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, yang digelar KPU Kabupaten Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Mohammad Fadjri Arsyad mengatakan, pengawasan terhadap proses vermin calon anggota DPD dilaksanakan atas dasar keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2023, tentang penambahan waktu tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal.
“Kami melakukan pengawasan secara melakat dengan memastikan pelaksanaan vermin bakal calon Anggota DPD yang dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai prosedur,” kata Fadjri.
Lebih lanjut Fadjri mengungkpkan, sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, proses vermin pencalonan anggota DPD berlangsung mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
“Namun setelah keluarnya keputusan KPU ditetapkan penambahan waktu tahapan vermin sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari, sebelum dimulainya tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” ujarnya.
Selain itu kata Fadjri, selain melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses vermin, pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap data pendukung bakal calon anggota DPD pada System Informasi Pencalonan (SILON).
Fadjri yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) itu mengungkapkan, dari hasil pengawasan 17 bakal calon anggota DPD mendapatkan minimal dukungan berjumlah 14.325.
“Setelah dilakukan proses vermin oleh teman-teman KPU hingga 12 Januari 2023 berjumlah 96,91% atau 13.883 minimal dukungan,” imbuhnya.
Terakhir Fadjri mengatakan, hingga penambahan waktu tahapan proses vermin, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap minimal dukungan yang akan dilakukan vermin berjumlah 1016.
Pewarta : Hermansyah