HESTEK.CO.ID — Polemik internal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) berujung ke ranah hukum. Komisi Daerah (Komda) LP.K-P-K Provinsi Gorontalo resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat pembekuan kepengurusan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Komda LP.K-P-K Gorontalo, AKBP (Purn.) Nurdin Abay, SH, bersama jajaran pengurus daerah. Mereka menilai surat pembekuan yang diterbitkan pusat tidak sah dan berpotensi melanggar hukum karena tak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Nurdin Abay menjelaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi hasil Musyawarah Nasional mengatur secara tegas mekanisme sanksi organisasi. Dalam aturan tersebut, pembekuan kepengurusan harus didahului tahapan pembinaan berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam AD/ART. Tiba-tiba muncul surat pembekuan, sehingga kami menilai ada kejanggalan serius,” kata Nurdin.
Atas dasar itu, Komda LP.K-P-K Gorontalo melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan dengan terlapor Andi Abdul Rahman Onge selaku Ketua Umum Komisi Nasional LP.K-P-K. Laporan tersebut disertai sangkaan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Gorontalo telah menerima laporan tersebut dengan Nomor LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO dan saat ini tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam rangka pendalaman perkara, Sekretaris Jenderal Komnas LP.K-P-K, Freddy R.J. Tulangow, diketahui hadir ke Gorontalo dari Jakarta untuk memenuhi panggilan klarifikasi penyidik pada Rabu, 3 Desember 2025. Selain Sekjen, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
Nurdin Abay menegaskan pihaknya memilih jalur hukum demi kepastian dan ketegasan aturan organisasi. Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara objektif hingga ke tahap selanjutnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” ujarnya selepas diwawancarai awak media, Sabtu, (6/12/2025).






