Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Ranperda Pengarusutamaan Gender Rampung Dibahas, Pansus Target Berlaku 2026

REDAKSI
130
×

Ranperda Pengarusutamaan Gender Rampung Dibahas, Pansus Target Berlaku 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS Deprov Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Gorontalo telah menuntaskan pembahasan pasal-pasal.

Ranperda tersebut kini resmi dikirim untuk proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) PUG DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah, menyampaikan harapannya agar regulasi ini bisa segera mendapat nomor dan ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2026.

Baca Juga:  Jejak Ismet Mile Masih Mengakar di Bone Bolango Berkat Program "Sapi untuk Semua"

“Pembahasan pasal-pasal sudah selesai dan Ranperda sudah dikirim untuk difasilitasi Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu nomor Perda,” ujar Manaf dalam rapat di Ruang Komisi IV, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut telah merujuk pada regulasi nasional, termasuk Permendagri dan Instruksi Presiden.

Pansus juga memasukkan nilai-nilai kearifan lokal Gorontalo ke dalam substansi pasal, terutama yang berpijak pada falsafah ‘Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah’.

Untuk memastikan implementasi berjalan tepat waktu, Manaf meminta OPD terkait segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Perda.

Baca Juga:  Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB, Pemkot Kerjasama dengan Pemprov Gorontalo

Namun ia menyoroti satu ironi: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak mengalokasikan anggaran PUG pada tahun 2026, padahal pelaksanaan PUG melibatkan seluruh OPD.

Ia menegaskan bahwa setiap OPD tetap harus menyusun program dan anggaran yang berperspektif gender.

Baca Juga:  Menko PMK Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Di akhir penyampaiannya, Manaf meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada Dinas PPPA, khususnya dalam pendampingan korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Ia menekankan pentingnya penyediaan rumah singgah untuk korban, mengingat fasilitas yang digunakan saat ini masih menumpang di rumah para relawan.