Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Mandek dan Minim “Produk” Tipikor, Kinerja Kejari Boalemo Disorot

REDAKSI
7
×

Mandek dan Minim “Produk” Tipikor, Kinerja Kejari Boalemo Disorot

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. [Dok Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kian menjadi sorotan.

Hingga awal 2026, publik belum melihat adanya “produk” konkret berupa penetapan tersangka ataupun pelimpahan perkara korupsi ke pengadilan dalam beberapa dugaan kasus yang menyita perhatian publik.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar setelah sejumlah dugaan kasus korupsi yang sebelumnya sempat mencuat dan dilaporkan, kini terkesan senyap tanpa perkembangan berarti.

Tidak ada konferensi pers, tidak ada rilis resmi perkembangan penyidikan, bahkan tidak ada kepastian apakah perkara tersebut masih berjalan atau telah dihentikan.

Aktivis Boalemo, Nanang Syawal menyebut, beberapa perkara yang sempat masuk tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tidak pernah terdengar lagi kelanjutannya.

“Awalnya ramai, dipanggil klarifikasi, tapi setelah itu hilang begitu saja. Seperti berhenti di tengah jalan,” kata Nanang, Rabu (12/04/2026).

Kondisi tersebut, kata dia, memicu spekulasi di tengah masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa sejumlah dugaan kasus korupsi hanya berhenti pada tahap awal tanpa keberanian untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Bahkan, sebut Nanang, tak sedikit yang memprediksi perkara-perkara itu tidak akan pernah benar-benar berlanjut hingga ke meja hijau.

Minimnya Transparansi

Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Keterbukaan informasi adalah keharusan. Tanpa penjelasan resmi dari kejaksaan, ruang publik akan dipenuhi asumsi dan kecurigaan,” bebernya.

Nanang menyampaikan, jika memang suatu perkara belum dapat ditingkatkan karena alasan alat bukti yang belum cukup, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka.

“Penjelasan resmi penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Kejaksaan harus proaktif menyampaikan progres, apakah masih tahap pengumpulan bahan keterangan atau sudah dihentikan,” jelasnya.

Lebih jauh Nanang menyebut, absennya “produk” Tipikor bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut komitmen institusi dalam memberantas korupsi di daerah, ditengah gencarnya kampanye nasional pemberantasan korupsi.

Publik, lanjut Nanang, menunggu langkah konkret, apakah Kejari Boalemo akan membuka secara transparan daftar perkara Tipikor yang ditangani beserta progresnya, atau justru membiarkan tanda tanya ini terus menggantung.

“Sebab kinerja Kejaksaan di daerah menjadi cerminan keseriusan penegakan hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Boalemo terkait perkembangan sejumlah dugaan kasus yang disebut-sebut mandek

Redaksi HESTEK.CO.ID masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang.